Kina Papua Nugini

Kina Papua Nugini
K
Kina (kode ISO 4217: PGK) adalah mata uang Papua Nugini. Mata uang tersebut terbagi dalam 100 toea. Kina diperkenalkan pada 19 April 1975, menggantikan Dolar Australia. Nama kina datang dari bahasa Kuanua dari kawasan suku Tolai, yang merujuk kepada kerang mutiaran yang banyak dipakai untuk perdagangan di kawasan Pantai dan Dataran Tinggi di negara tersebut.

Untuk mata-mata uang pada masa sebelumnya yang dipakai di Papua Nugini, lihat pound Papua Nugini dan mark Nugini.

Negara
  • Papua Nugini
    Papua Nugini (Papua New Guinea yang berarti Papua Guinea Baru), secara resmi bernama Negara Merdeka Papua Nugini (Independent State of Papua New Guinea) adalah sebuah negara yang terletak di bagian timur Pulau Papua dan berbatasan darat langsung dengan Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan di sebelah barat, benua Australia di sebelah selatan dan negara-negara Oseania berbatasan di sebelah selatan, timur, dan utara. Ibu kotanya, dan salah satu kota terbesarnya, adalah Port Moresby. Papua Nugini adalah salah satu negara yang memiliki keragaman yang tinggi, dengan lebih dari 850 bahasa lokal asli dan sekurang-kurangnya sama banyaknya dengan komunitas-komunitas kecil yang dimiliki, dengan populasi yang tidak lebih dari 9 juta jiwa. Papua Nugini juga salah satu negara yang paling luas wilayah perkampungannya, dengan hanya 18% penduduknya menetap di pusat-pusat perkotaan. Negara ini adalah salah satu negara yang paling sedikit dijelajahi, secara budaya maupun geografis, dan banyak jenis tumbuhan dan binatang yang belum ditemukan diduga ada di pedalaman Papua Nugini.

    Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem pertanian sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini, dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "Tanah ulayat" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional pribumi memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan); tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.