Provinsi Pegunungan Selatan (Southern Highlands Province)
Para ilmuwan percaya Pegunungan Selatan telah dihuni oleh manusia selama lebih dari 20000 tahun. Mereka menemukan bukti berupa alat batu dekat Mendi yang mungkin digunakan untuk menggiling talas menjadi pasta makanan. Beberapa alat batu tersebut telah dianggap sebagai batu ajaib. Penduduk Pegunungan Selatan merupakan pedagang perantara antara Teluk Papua (kerang) dan dataran tinggi (garam, kapak). Orang-orang daerah Danau Kutubu membawa minyak dari pohon tigasso dalam perdagangan ini. Minyak ini digunakan oleh penduduk Pegunungan Selatan untuk mempercantik tubuh mereka.
Mayor Pertama Patroli Kolonial Australia mencapai Pegunungan Selatan di pertengahan tahun 1930-an. Pada tahun 1951 Pegunungan Selatan menjadi sebuah distrik dengan Mendi sebagai ibu kotanya. Batas-batas baru di Pegunungan Selatan ditetapkan pada tahun 1973. Unit Teknik Mesin Angkatan Darat Australia telah membangun sebagian jalan dan jembatan di provinsi ini sejak 1971. Pada tahun 1974, jalan di Pegunungan Selatan telah mencapai Mendi. Jalan tersebut mencapai Koroba pada tahun 1981, menghubungkan Mendi dengan daerah barat yang lebih padat. Aliansi Evangelikal, Katolik, Inggris, dan Lutheran melakukan sebuah misi berupa pelayanan pendidikan dan kesehatan
Peta - Provinsi Pegunungan Selatan (Southern Highlands Province)
Peta
Negara - Papua Nugini
Bendera Papua Nugini |
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem pertanian sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini, dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "Tanah ulayat" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional pribumi memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan); tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
Mata uang / Bahasa
ISO | Mata uang | Simbol | Angka signifikan |
---|---|---|---|
PGK | Kina Papua Nugini (Papua New Guinean kina) | K | 2 |
ISO | Bahasa |
---|---|
HO | Bahasa Hiri Motu (Hiri Motu language) |
EN | Bahasa Inggris (English language) |