Provinsi Manus (Manus Province)
Provinsi ini terdiri dari Kepulauan Admiralty (kelompok 18 pulau di Kepulauan Bismarck) dan Wuvulu Pulau dan atol di dekatnya di barat. Pulau terbesar dalam kelompok adalah Pulau Manus mana Lorengau dan pusat penahanan imigrasi Australia berada.
Manus memiliki 208 pulau yang tersebar seluas lebih dari 220.000 km2. Manus merupakan provinsi dengan luas wilayah terkecil dan populasi yang paling sedikit dari provinsi manapun. Penduduknya bekerja sebagai nelayan dan petani. Kayu, kopra dan kakao adalah ekspor utama. Namun, pendapatan yang lebih besar di Manus diperoleh dari orang-orang muda berpendidikan yang bekerja di luar Provinsi Manus kemudian mengirimkan uang ke kampung halamannya.
* Ringkasan
* Populasi: 32 713 warga dan ekspatriat 127.
* Luas tanah: 2100 km2.
* Kantor Pusat: Lorengau
* Anggota parlemen: 2
Para ilmuwan percaya orang Melanesia telah menetap di Admiralties lebih dari 10000 tahun yang lalu. Penduduk Mikronesia dari utara banyak menetap di Kepulauan Barat.
Manus adalah bagian dari wilayah yang diduduki Jerman pada 1884. Jerman mengembangkan perkebunan kelapa di banyak pulau. Mereka juga membawa penyakit disentri dan penyakit lainnya yang membunuh banyak orang di pulau-pulau tersebut. Gereja Lutheran mendirikan misi pada tahun 1914, Katolik memulai misi pada tahun 1920, dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh pada tahun 1930-an. Tentara Jepang mengambil alih Manus tanpa perlawanan yang berrarti pada bulan April 1942. Desa-desa Manus menderita kerusakan berat ketika pasukan sekutu merebut kembali pulau Manus setelah pertempuran selama 6 minggu pada awal 1944.
Peta - Provinsi Manus (Manus Province)
Peta
Negara - Papua Nugini
Bendera Papua Nugini |
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem pertanian sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini, dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "Tanah ulayat" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional pribumi memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan); tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
Mata uang / Bahasa
ISO | Mata uang | Simbol | Angka signifikan |
---|---|---|---|
PGK | Kina Papua Nugini (Papua New Guinean kina) | K | 2 |
ISO | Bahasa |
---|---|
HO | Bahasa Hiri Motu (Hiri Motu language) |
EN | Bahasa Inggris (English language) |