Jersey (Bailiwick of Jersey)
![]() |
![]() |
Jersey dianeksasi oleh William Longsword, pemimpin Kadipaten Normandia, pada tahun 933. Keturunannya, William si Penakluk, menguasai Inggris pada tahun 1066 yang mengakibatkan Duchy Normandia dan kerajaan Inggris dipimpin dalam suatu bentuk pemerintahan monarki. Raja John kehilangan seluruh wilayahnya di Normandia daratan tahun 1204 kepada Raja Prancis, tetapi tetap menguasai Kepulauan Channel yang sejak saat itu berstatus pemerintahan sendiri.
Jersey diduduki oleh Nazi Jerman dari 1 Mei 1940 hingga 9 Mei 1945 semasa Perang Dunia II.