Tokelau
Tokelau pertama kali dihuni oleh kaum emigran Polinesia yang berasal dari gugus pulau tetangga. Tokelau ditetapkan sebagai protektorat Britania pada 1889, menjadi bagian dari Koloni Britania Kepulauan Gilbert & Ellice pada 1916, sebelum berada dalam administratif Selandia Baru pada 1925. Kini Tokelau masih berstatus wilayah Selandia Baru menurut UU Tokelau 1948. Sektor pertahanan menjadi tanggung jawab negara induk. Seperti juga Niue dan Kepulauan Cook, warga Tokelau sedang menyusun konstitusi dan mengembangkan institusi dan pola pemerintahan sendiri untuk membentuk asosiasi bebas (free association) dengan Selandia Baru.